Jakarta, suarabersama.com – Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun melalui penertiban kawasan hutan serta penanganan sejumlah perkara tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, hingga penguasaan kembali kawasan hutan.
Menurut Febrie, Satgas PKH telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas lebih dari 5,88 juta hektare yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit serta lebih dari 13 ribu hektare kawasan pertambangan.
Salah satu kontribusi terbesar berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan yang nilai asetnya diperkirakan mencapai Rp336,2 triliun berdasarkan hasil penilaian resmi.
Selain itu, Kejaksaan juga menyerahkan berbagai barang rampasan negara hasil penanganan kasus korupsi tata niaga timah senilai sekitar Rp1,4 triliun kepada PT Timah Tbk. Aset tersebut meliputi lahan, logam timah, fasilitas pengolahan, hingga alat berat pertambangan.
Dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Kejaksaan turut menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun dari sejumlah korporasi yang terlibat.
Sepanjang pelaksanaan program penertiban, pemerintah juga berhasil memperoleh pemasukan dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta setoran ke kas negara yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Meski demikian, Satgas PKH masih mencatat potensi penerimaan tambahan yang cukup besar. Pada sektor perkebunan sawit, masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sekitar Rp10,5 triliun dari perusahaan yang belum melunasi kewajibannya.
Sementara di sektor pertambangan, potensi denda yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp29,8 triliun. Secara keseluruhan, nilai denda administratif dari kedua sektor tersebut mencapai Rp54,6 triliun, dengan realisasi pembayaran sejauh ini sekitar Rp14,2 triliun.
Kejaksaan menegaskan upaya pemulihan aset dan penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam serta optimalisasi penerimaan negara. (kls)



