Suara Bersama

Kasus Kuota Haji 2023-2024, Yaqut Hadapi Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat

Suarabersama.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digelar hari ini (11/8/2026) Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.

“Agenda: pembacaan dakwaan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat detikcom, Selasa (11/8/2026).

Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis hakim, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota majelis.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui perantara mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang senilai USD5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus pada 2024. Kasus tersebut juga disebut berdampak terhadap jemaah haji reguler karena ribuan calon jemaah yang seharusnya dapat berangkat mengalami penundaan.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi tahapan awal proses persidangan untuk menguraikan secara resmi konstruksi perkara dan dugaan perbuatan para terdakwa berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − two =