Suara Bersama

Formappi Minta Komisi II DPR Segera Buka Draf Revisi UU Pemilu ke Publik

Jakarta,Suarabersama.com –  PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendesak Komisi II DPR RI untuk segera membuka dan mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke hadapan publik. Langkah ini sebagai komitmen Komisi II, sekaligus mencegah proses legislasi hanya menjadi “tameng” formalitas partisipasi publik.

Lucius mengungkapkan bahwa Komisi II sebenarnya telah memiliki modal yang sangat baik sejak Januari 2026 karena telah menggelar sekurang-kurangnya empat kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan lebih dari delapan ahli, ditambah adanya riset urgensi dari Badan Keahlian DPR (BKD).

Namun, Lucius menegaskan bahwa seluruh rangkaian RDPU tersebut tidak akan berarti apa-apa jika Komisi II tidak mampu menunjukkan draf regulasi konkret yang telah mereka susun.

“Setelah enam bulan berproses sejak Januari, harusnya sekarang Komisi II sudah punya draf RUU-nya. Draf tersebut harus mulai dimunculkan di website resmi atau disebarluaskan ke publik. Di situlah kita baru bisa melihat betul apakah Komisi II punya komitmen dan keinginan kuat untuk membahas revisi UU Pemilu ini,” ujar Lucius dalam sebuah diskusi daring, Rabu (17/6).

Lucius mengingatkan para akademisi dan ahli hukum agar lebih selektif dalam memenuhi undangan RDPU di DPR. Lucius khawatir intensitas rapat dengar pendapat belakangan ini hanya dijadikan alat pembuat undang-undang untuk mengeklaim telah menjalankan partisipasi publik.

Ia mencontohkan pola legislasi yang terjadi pada revisi UU Kepolisian (Polri) di Komisi III beberapa waktu lalu. Saat itu, masukan substansial dari para ahli sama sekali tidak dibahas maupun dimasukkan ke dalam batang tubuh undang-undang karena mepetnya waktu transisi dari RDPU ke sidang paripurna pengesahan.

“Jangan sampai RDPU hanya dipakai untuk menunjukkan ke publik seolah-olah sudah menjalankan partisipasi. Pada kasus revisi UU Polri kemarin, pagi harinya masih rapat kerja di komisi, siang harinya sudah agenda paripurna pengesahan. Jelas tidak ada waktu untuk membahas masukan dari publik. Jadi, jangan iya-iya saja tanpa ada komitmen dari komisi bahwa masukan ahli akan benar-benar dimanfaatkan,” tegasnya.

Selain masalah keterbukaan draf, Lucius turut mengkritik dinamika internal DPR RI dalam prosedur pembahasan undang-undang. Menurut Lucius, sistem baku legislasi yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU MD3, hingga Tata Tertib (Tatib) DPR, saat ini cenderung tidak bekerja sesuai seharusnya.

Ia menilai proses lolos atau mandeknya suatu rancangan regulasi kini sangat bergantung pada restu di tingkat pimpinan tertinggi parlemen, bukan lagi berdasarkan mekanisme prosedural komisi.

“Sistem di parlemen kita nampaknya tidak bekerja lagi murni berdasarkan UU MD3 atau Tatib DPR. Semuanya sangat bergantung pada restu di tingkat pimpinan. Dan pimpinan ini pun bertindak sebagai eksekutor yang keputusannya terikat dengan dinamika bersama presiden serta partai politik,” pungkas Lucius. (Faj/P-3)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − four =