Suara Bersama

Anggota DPR sebut RUU PPRT jadi tonggak perlindungan dan martabat PRT

Jakarta,Suarabersama.com –  Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot mengatakan persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak perlindungan sekaligus perubahan perspektif sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT).

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” kata Banyu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Banyu yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda lagi.

Pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, kata dia, secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa kehadiran negara bukan hanya untuk mengatur, tapi juga untuk memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud.

RUU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketentraman dan peningkatan kesejahteraan.

Menurut Banyu, secara yuridis RUU PPRT memberikan pengakuan hukum terhadap profesi PRT serta memperjelas tanggungjawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.

“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” ujarnya.

Salah satu substansi utama RUU PPRT yang menjadi konsern fraksi partainya, adalah hubungan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal.

Menurut dia, relasi kekuasaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum agar tidak menghilangkan hak dasar pekerja.

Banyu juga menyoroti pentingnya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami PRT.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tampa batas,” tegasnya.

RUU PPRT ini, kata dia, harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian, dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan.

Selain itu menurut dia, dalam aspek perlindungan sosial, Banyu menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil.

Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, sekaligus memastikan bahwa formulasi profesi tidak menghilangkan hak keluarga PRT terhadap bantuan sosial melalui penyesuaian data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi yang terstruktur.

Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib menyediakan program pelatihan berupa skilingreskiling, dan upskiling, tanpa membebani biaya kepada pekerja.

“Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Dalam penyelesaian sengketa, Banyu mendorong pendekatan yang mengedepankan musyawarah sebelum jalur litigasi.

“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang tepat, adil dan tidak membebani para pihak,” katanya.

Banyu juga menegaskan komitmen politiknya terhadap percepatan pembahasan RUU PPRT.

“Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting. Fraksi kami menyatakan menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan pembahasan tingkat selanjutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” kata Banyu.

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 6 =