Suara Bersama

DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Tak Boleh Timbulkan Rasa Takut

JAKARTA, suarabersama.com – DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan, kehadiran aparat keamanan tidak boleh membuat wajib pajak merasa tertekan atau diteror saat menjalankan kewajibannya. Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan secara matang dampak kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara luas.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa wajib pajak sedang ditakut-takuti. Yang harus dihindari adalah munculnya rasa takut atau bahkan merasa diteror,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menilai pelibatan institusi di luar tugas pokoknya dalam pengawasan perpajakan harus disertai pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Karena itu, aspek psikologis maupun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan perlu menjadi perhatian pemerintah.

Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut melalui komisi yang membidangi persoalan keuangan.

Menurut Puan, pemerintah perlu memastikan langkah tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat yang selama ini didorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat, padahal pemerintah sebelumnya mendorong kesadaran wajib pajak untuk melapor secara mandiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas. Keduanya berperan mendukung pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, termasuk pemetaan wilayah perpajakan.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti kunjungan lapangan, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, hingga pengolahan berbagai sumber informasi lainnya. Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian DPR yang meminta pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =