Suara Bersama

Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Pencari Suaka yang Langgar Aturan

Jakarta, Suarabersama.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, bersama Tim Pengawas Orang Asing (PORA), menangkap 5 pencari suaka yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Para pengungsi tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencari suaka dan pengungsi di wilayah Jakarta Pusat. “Hingga saat ini, kami telah menempatkan lima pengungsi yang melanggar aturan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,” kata Ronald dalam laporan kegiatan Tim PORA yang digelar pada Rabu (6/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 26 instansi pemerintah dan lembaga terkait di wilayah Jakarta Pusat. Fokus utama dari Tim PORA adalah menangani pencari suaka dan pengungsi luar negeri yang berada di Indonesia, khususnya di Jakarta Pusat, yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial, politik, serta ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ronald menambahkan, keberadaan para pencari suaka di Indonesia harus diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak mengganggu stabilitas sosial dan keamanan. “Kami terus bekerja untuk memastikan pengawasan terhadap orang asing, termasuk pencari suaka dan pengungsi, berjalan efektif,” ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra, juga berharap kolaborasi antarinstansi dalam Tim PORA dapat memperkuat pengawasan terhadap orang asing. “Dengan berbagi informasi dan bekerja bersama, kita dapat lebih maksimal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat,” tuturnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperkuat koordinasi antar instansi untuk memastikan bahwa iklim sosial dan keamanan tetap kondusif, terutama terkait dengan pencari suaka.

Pencari suaka adalah individu yang mengajukan permohonan perlindungan internasional karena menghadapi bahaya di negara asalnya, dan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan bagi mereka.

Tim PORA Jakarta Pusat terdiri dari berbagai instansi, termasuk Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang bekerja bersama dalam mengawasi dan menangani pencari suaka dan pengungsi di wilayah tersebut.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 9 =