Suara Bersama

APBN 2025: Presiden Prabowo Terima Anggaran Besar Sebesar Rp 3.621 Triliun

Jakarta, Suarabersama – Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun, yang tepatnya mencapai Rp 3.621.313.743.500.000. Ini tercantum dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025, yang disusun di akhir masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Undang-undang ini ditandatangani oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan.

Dalam pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan, “Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.621.313.743.500.000, terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran TKD.”

Untuk anggaran belanja pemerintah pusat, jumlahnya mencapai Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran ini akan dialokasikan untuk berbagai fungsi, organisasi, dan program pemerintah pusat.

Dalam lampiran UU 62 tahun 2024, terdapat daftar anggaran yang disusun untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian, meskipun nomenklatur kementerian tersebut masih berdasarkan era Kabinet Indonesia Maju di bawah Jokowi.

Saat ini, Prabowo Subianto telah mengumumkan Kabinet Merah Putih, yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan Kabinet Indonesia Maju. Dalam undang-undang yang sama, diatur bahwa alokasi anggaran masih dapat diubah oleh pemerintah, dengan mekanisme perubahan yang akan diatur melalui Peraturan Presiden.

“Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden,” demikian bunyi pasal 8 ayat 5.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 19 =