Suara Bersama

RI Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional, Keberadaan Israel di Palestina Ilegal

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan illegal.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” pernyataan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Retno menyatakan Indonesia mendukung pandangan ICJ untuk memastikan bahwa semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui atau menormalisasi situasi yang terjadi akibat pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Indonesia dengan tegas mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina. Negara ini juga menuntut agar Israel menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera evakuasi semua pemukim Yahudi dari wilayah tersebut.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ujar Retno.

Menlu RI menambahkan bahwa Israel juga harus melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi kepada warga Palestina, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang telah diambil sejak tahun 1967. Selain itu, Israel memperbolehkan seluruh warga Palestina yang telah diusir dari rumahnya untuk dapat kembali ke tempat asal mereka.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno.

Secara bersamaan, Indonesia akan mengajak komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah konkret sesuai dengan fatwa hukum tersebut, dengan tujuan memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap keberadaan Palestina.

Dilansir dari Antara, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidang di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional,” ujar Nawaf Salam.

Salam menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Dia menambahkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada tanggal 19-26 Februari yang lalu.

Selama persidangan tersebut, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Uni Afrika, turut membahas isu ini.(Hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 7 =