Jakarta, Suarabersama – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram dari beberapa perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di Indonesia. Akun-akun Instagram resmi seperti Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc kini tidak dapat diakses.
Ketika mencoba membuka akun-akun tersebut, pengguna akan melihat pesan “Akun tidak tersedia di Indonesia” yang diikuti dengan “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.”
Namun, akun-akun X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dari perusahaan-perusahaan kripto ini masih bisa diakses.
Di sisi lain, dua platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, yaitu Tokocrypto dan Indodax, masih dapat mengakses akun Instagram mereka tanpa pembatasan dari Kominfo.
Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan tanggapan terkait alasan pemblokiran ini, meskipun sudah ada upaya untuk menghubungi mereka.
Jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta per Mei 2024, melampaui jumlah investor pasar modal yang sebesar 13 juta pada periode yang sama.
Pekan lalu, OJK mengeluarkan peringatan mengenai maraknya influencer aset kripto di media sosial. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk mereka melalui iklan, kecuali dari media resmi perusahaan. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023.
Hasan menjelaskan aturan ini akan efektif setelah tugas pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025.
“Penggunaan influencer kripto yang bertindak atas nama pribadi untuk memasarkan aset kripto tidak diperbolehkan,” ujar Hasan dalam konferensi pers bulanan OJK pada Senin (8/7/2024).
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab influencer dengan banyak pengikut di media sosial dalam menyebarkan informasi yang benar terkait praktik investasi. Influencer yang menyebarkan konten yang menyesatkan dan merugikan pengikutnya dapat menghadapi ancaman hukum sesuai ketentuan yang berlaku. -G



