Jakarta, Suarabersama.com –
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
“Kita selalu menghargai keputusan-keputusan pengadilan seperti ini,” ujar Hadi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).
Hadi juga memberikan kesempatan kepada para pelaku lain dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.
“Namun ada pertanyaan mengenai teman-teman yang sudah masuk penjara delapan tahun lalu? Silakan jika ada kemungkinan bukti baru ditemukan. Kalau ada bukti baru, silakan untuk mengajukan peninjauan kembali,” katanya yang juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Kasus Vina kembali menjadi viral pada tahun 2024 ini. Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka dan dianggap sebagai otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum.