Suara Bersama

14 Negara Tegaskan Dukungan pada Putusan Arbitrase Laut China Selatan, Desak Sengketa Diselesaikan Secara Damai

JAKARTA, suarabersama.com – Sebanyak 14 negara mengeluarkan pernyataan bersama untuk menandai 10 tahun putusan Mahkamah Arbitrase terkait sengketa Laut China Selatan. Dalam deklarasi tersebut, negara-negara peserta kembali menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan pernyataan bersama itu diterbitkan bertepatan dengan satu dekade putusan Mahkamah Arbitrase yang diputus pada 12 Juli 2016 dalam perkara antara Filipina dan China.

Ke-14 negara yang menandatangani pernyataan tersebut terdiri atas Jepang, Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lithuania, Selandia Baru, Filipina, Rumania, Slovenia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

Mereka menegaskan kembali komitmen untuk menjaga kawasan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, damai, stabil, dan berlandaskan aturan internasional. Selain itu, putusan Mahkamah Arbitrase dinilai sebagai tonggak penting yang bersifat final serta mengikat secara hukum terhadap hak dan klaim maritim yang menjadi objek perkara.

Dalam pernyataan itu, negara-negara tersebut menyatakan tidak terdapat dasar hukum bagi klaim maritim China di Laut China Selatan yang didasarkan pada apa yang disebut sebagai “hak historis”. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi, penerbangan, dan penggunaan laut lainnya yang diakui hukum internasional.

Pernyataan bersama itu turut mengecam berbagai tindakan sepihak maupun penggunaan kekerasan atau paksaan yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan. Termasuk di dalamnya penggunaan kapal penjaga pantai, unsur militer, maupun milisi maritim untuk menghalangi aktivitas sah negara lain di laut dan udara yang dapat membahayakan keselamatan pelaut dan nelayan.

Ke-14 negara juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati putusan arbitrase tahun 2016 serta menyelesaikan setiap sengketa melalui dialog dan mekanisme damai sesuai ketentuan hukum internasional.

Di akhir pernyataan, mereka kembali menegaskan dukungan terhadap visi ASEAN mengenai Laut China Selatan sebagai kawasan yang damai, stabil, terbuka, dan sejahtera, sekaligus mendukung terciptanya jalur perdagangan internasional yang aman dan bebas di kawasan Indo-Pasifik. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 17 =