JAKARTA, suarabersama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam peraturan tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai berbagai bentuk aktivitas yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Menanggapi kebijakan itu, MUI menegaskan bahwa sikap lembaga tersebut terhadap isu LGBTQ tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa praktik LGBTQ dipandang sebagai penyimpangan menurut pandangan keagamaan yang dianut lembaga tersebut.
Selain itu, fatwa tersebut juga memuat rekomendasi agar pemerintah menyusun regulasi yang melarang aktivitas LGBTQ. MUI turut memberikan pandangan mengenai pemberian sanksi terhadap perbuatan tertentu berdasarkan ketentuan hukum Islam.
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menyatakan pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam menyikapi gerakan LGBTQ. Ia bahkan mencontohkan kebijakan yang diterapkan Rusia sebagai salah satu referensi dalam penanganan isu tersebut.
Penetapan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi bagian dari kebijakan pertahanan nasional yang memuat berbagai potensi ancaman terhadap negara, baik yang berasal dari aspek ideologi, sosial, budaya, ekonomi, siber, maupun faktor nonmiliter lainnya. (kls)



