JAKARTA, suarabersama.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Kasus yang diduga berlangsung sepanjang periode 2018–2026 itu disinyalir berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara, sehingga memicu pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah, termasuk sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jabodetabek.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis terhadap bukti-bukti awal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” ujar Totok di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan tertanggal 4 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran para pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kortas Tipidkor menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara tersebut. (kls)



