Suara Bersama

Menteri HAM Dorong Penanganan Serius Kasus Dugaan Penganiayaan YTR di Bandung

Suarabersama.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai penentuan apakah dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebaiknya diputuskan melalui mekanisme peradilan.

Menurut Pigai, pada tahap awal penanganan perkara, perhatian utama seharusnya difokuskan pada dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pembahasan mengenai definisi hukum penyiksaan bukan menjadi prioritas pada tahap awal penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Senin, sebagai tanggapan atas pandangan Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan.

Pigai kembali menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini perlu difokuskan pada perlindungan korban dan proses penegakan hukum terhadap dugaan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental.

“Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi,” kata Pigai.

Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai definisi penyiksaan merupakan bagian dari proses pembuktian hukum yang seharusnya dibahas dalam persidangan setelah seluruh alat bukti, fakta, dan argumentasi hukum disampaikan oleh para pihak.

“Perdebatan soal penyiksaan, definisi-definisi itu cukup nanti didebat di sistem peradilan saja. Itu terlalu jauh untuk menyatakan definisi itu dikemukakan pada saat sedang dalam situasi di mana ada korban di depan kita, dan dia sedang memperjuangkan untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, Pigai memandang perkara tersebut sebagai dugaan penganiayaan yang menimbulkan penderitaan fisik dan mental sehingga memerlukan penanganan hukum yang serius serta jaminan perlindungan terhadap korban.

“Bagi saya ini adalah salah satu perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia,” kata dia lagi.

Menanggapi pernyataan Komnas Perempuan, Pigai berpendapat bahwa penyampaian kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur penyiksaan sebaiknya dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan hasil pembuktian yang berlangsung di pengadilan.

“Memang mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi sehingga terlampau dini menyampaikan pernyataan kepada publik,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Menteri HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR melalui jalur hukum tanpa menerapkan mekanisme restorative justice. Menurutnya, penyelesaian melalui proses peradilan diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjadi langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 2 =