Suara Bersama

Said Iqbal Beber Langkah Pemerintah Redam PHK

Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah bersama serikat buruh terus menyiapkan berbagai langkah untuk menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih membayangi sektor industri. Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut upaya tersebut mencakup pencegahan relokasi industri, perlindungan hak pekerja, hingga usulan pembebasan pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Iqbal, ancaman PHK dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga perpindahan investasi ke negara lain.

“Pemerintah dan serikat buruh tidak tinggal diam. Fokus kami adalah mencegah PHK semaksimal mungkin, dan jika PHK terjadi, hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Iqbal mengatakan pendekatan langsung ke perusahaan menjadi salah satu strategi utama. Dari hasil dialog dengan sejumlah perusahaan, pemerintah berhasil menekan rencana relokasi sebagian lini produksi milik Grup Yazaki di Jawa Timur. Perusahaan disebut memilih melakukan pengurangan tenaga kerja secara alami melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penurunan harga gas industri untuk sektor keramik, granit, dan tekstil guna menjaga daya saing industri dan mempertahankan lapangan kerja.

Di sisi regulasi, pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Dalam rancangan aturan baru, outsourcing hanya akan diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang seperti kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering, dengan jaminan perlindungan hak pekerja yang lebih kuat.

Untuk kasus PHK di PT Pakerin, Mojokerto, yang berdampak pada sekitar 2.500 pekerja, pemerintah berupaya memastikan dana hasil likuidasi perusahaan dapat digunakan untuk membayar pesangon sekaligus mendukung peluang operasional perusahaan kembali berjalan.

Iqbal juga mengusulkan agar manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak. Menurutnya, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai sebagai beban ganda.

“JHT seharusnya tidak lagi dipotong pajak ketika dicairkan. Karena itu kami mengusulkan tarif pajaknya menjadi nol persen,” kata Iqbal.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − 3 =