Suarabersama.com – Pemerintah resmi menetapkan dasar hukum pembentukan Pusat Keuangan Internasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan global.
Sesuai ketentuan Pasal 248A ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Pusat Keuangan Internasional Indonesia dibentuk untuk mendukung visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, sekaligus mendorong diversifikasi dan pendalaman ekonomi melalui kontribusi yang lebih efektif terhadap sektor keuangan nasional.
Pemerintah menilai pembentukan pusat keuangan internasional tersebut merupakan langkah yang terukur untuk memperkuat sistem keuangan domestik, mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, serta meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.
Selain mengatur pembentukan pusat keuangan internasional, regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai penerbitan Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih oleh Danantara yang memiliki konsekuensi dan pengaturan tersendiri di bidang perpajakan.
Berdasarkan Pasal 248A ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Pusat Keuangan Internasional Indonesia merupakan suatu wilayah yang menerima, mengadopsi, menerapkan, dan/atau menyelaraskan prinsip maupun standar internasional. Wilayah tersebut juga diberikan otonomi administratif dan keuangan serta memiliki karakteristik hukum tertentu yang mendukung aktivitas keuangan global.
Dalam rangka memastikan tata kelola yang efektif, pemerintah juga akan membentuk lembaga khusus bernama Dewan Pusat Keuangan Internasional Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap operasional pusat keuangan tersebut.
Di samping itu, pemerintah tengah menyusun berbagai kebijakan pendukung, termasuk skema perlakuan perpajakan khusus dan pemberian insentif bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investasi dan memperkuat ekosistem keuangan nasional.
Pasal 248A ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menyatakan bahwa “kegiatan usaha di dalam Pusat Keuangan Internasional Indonesia akan dikenakan perlakuan perpajakan khusus dan akan diberikan fasilitas perpajakan khusus serta fasilitas khusus lainnya guna mencapai tujuan-tujuan Pusat Keuangan Internasional Indonesia.”
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berharap Pusat Keuangan Internasional Indonesia dapat berkembang menjadi pusat aktivitas keuangan yang kompetitif, mampu menarik investasi internasional, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)



