Jakarta, suarabersama.com – Kejaksaan Agung mencatat keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama periode 2020 hingga 2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan angka tersebut berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berhasil dieksekusi untuk kepentingan negara.
Menurut Febrie, capaian pemulihan aset dan kerugian negara menunjukkan efektivitas strategi baru Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Berdasarkan data Kejagung, nilai pemulihan kerugian negara terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020 tercatat Rp8,3 triliun, meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021. Selanjutnya sebesar Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, dan Rp4,6 triliun pada 2024.
Pada 2025, nilai pemulihan kembali meningkat menjadi Rp24,5 triliun. Sementara hingga pertengahan 2026, jumlah yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp40,5 triliun dan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Seluruh dana dan aset yang berhasil dipulihkan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie menjelaskan, keberhasilan tersebut didukung oleh fokus penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, kasus tata kelola minyak mentah, serta perkara korupsi pengelolaan dana PT ASABRI.
Kejagung menegaskan upaya pemberantasan korupsi ke depan akan terus diarahkan pada kasus-kasus strategis yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat dan program pembangunan nasional, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. (kls)



