Suarabersama.com – Ombudsman Republik Indonesia mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik dan peningkatan kepatuhan administrasi secara menyeluruh di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas layanan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas kelembagaan.
Dorongan perbaikan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta adanya perubahan kepemimpinan di kedua instansi tersebut. Ombudsman menilai momentum ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem kerja secara menyeluruh.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang berlangsung perlu dijadikan landasan untuk memperkuat sistem pencegahan maladministrasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi.
“Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu,” ujar Nuzran di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dikutip dari keterangan tertulis.
Terkait berbagai dinamika yang berkembang mengenai pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ombudsman menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan tetap bersifat independen dan dilakukan secara konsisten sesuai dengan tugas kelembagaan.
Ombudsman mengungkapkan bahwa hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG sebenarnya telah disampaikan kepada BGN sejak September 2025. Kajian tersebut berisi sejumlah rekomendasi yang bertujuan memperkuat tata kelola program, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi konflik kepentingan.
Namun demikian, Ombudsman menilai implementasi sejumlah rekomendasi tersebut masih perlu ditingkatkan agar manfaat perbaikannya dapat dirasakan secara optimal.
“Sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman berencana melakukan koordinasi langsung dengan jajaran pimpinan baru BGN dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan memperbarui informasi mengenai perkembangan tata kelola organisasi sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan berdasarkan tingkat urgensi dan prioritas.
Selain memberikan perhatian terhadap tata kelola BGN, Ombudsman juga menyoroti aspek pelayanan publik pada sektor keimigrasian, khususnya terkait layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Berdasarkan hasil analisis Ombudsman terhadap layanan kewarganegaraan dan keimigrasian, masih ditemukan sejumlah tantangan administratif yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keterbatasan sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di sejumlah kantor imigrasi. Ombudsman menilai keberadaan fasilitas pengaduan yang memadai sangat penting untuk mendukung transparansi serta memperkuat mekanisme pengawasan publik.
“Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi,” kata Nuzran.
Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Imipas untuk memperluas penyediaan sarana pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam rangka mempercepat pembenahan tata kelola dan memperkuat koordinasi pelaksanaan program prioritas nasional, Ombudsman juga menyampaikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga tersebut menilai peran Kantor Staf Presiden (KSP) dapat semakin dioptimalkan dalam mendukung koordinasi lintas sektor, pengendalian program strategis nasional, serta pengelolaan berbagai isu prioritas yang memerlukan sinergi antarinstansi.
“Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral,” pungkas Nuzran.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Ombudsman berharap upaya penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif guna mendukung keberhasilan program-program strategis nasional. (*)



