Suara Bersama

Pemerintah Siapkan Tambahan Dana untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

JAKARTA, suarabersama.com — Pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana transfer bagi sejumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menyasar 39 daerah yang dinilai secara objektif tidak memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bantuan akan diberikan melalui mekanisme tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Namun, besaran dana yang akan dialokasikan masih dalam tahap pembahasan.

Persoalan kemampuan daerah membayar PPPK menjadi salah satu topik utama dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan sejumlah kepala daerah. Pembahasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Menurut Tito, pemerintah daerah diberikan waktu transisi hingga lima tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran agar sesuai dengan ketentuan tersebut. Karena itu, Kemendagri terus melakukan pendampingan terhadap daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK.

Setiap daerah diminta memetakan kembali penggunaan anggarannya dan mengidentifikasi pos-pos belanja yang masih bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai.

Tito mencontohkan Provinsi Sulawesi Tengah yang masih memiliki alokasi hibah cukup besar sehingga sebagian anggarannya dapat direalokasi untuk membayar PPPK. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh langsung menyerah sebelum melakukan penataan anggaran secara maksimal.

Meski demikian, Kemendagri menemukan sejumlah daerah yang memang memiliki keterbatasan fiskal serius. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Tojo Una-Una, Buol, Donggala, dan Sigi yang memiliki porsi belanja pegawai mencapai 50 hingga 60 persen dari total APBD.

Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian tambahan dana melalui TKD agar pembayaran gaji PPPK tetap dapat berjalan.

Selain itu, Tito meminta kepala daerah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Pemerintah daerah juga diminta tidak menambah tenaga honorer baru agar beban belanja pegawai tidak semakin meningkat.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kewajiban terhadap PPPK sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah sesuai amanat UU HKPD. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + twelve =