Suara Bersama

DPR Prioritaskan RUU Pemilu untuk Perkuat Kualitas Demokrasi Indonesia

Suarabersama.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR menempatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai salah satu agenda prioritas dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi nasional. Menurutnya, penyempurnaan regulasi kepemiluan diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu agar semakin berkualitas, transparan, dan berintegritas.

Bahtra menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI pada dasarnya telah siap memasuki tahap pembahasan substansi RUU Pemilu. Namun demikian, DPR masih membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar masyarakat dapat memberikan masukan dan pandangan terkait penyusunan regulasi tersebut.

“Terkait beberapa pasal-pasal kami juga melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap,” ujar Bahtra saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan bahwa komitmen DPR adalah menghadirkan aturan yang tidak hanya menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia secara berkelanjutan.

“Komisi II dan DPR berkomitmen akan terus sesegera mungkin melakukan pembahasan RUU Pemilu,” katanya.

Dalam proses revisi tersebut, sejumlah penyesuaian akan menjadi bagian penting pembahasan, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem dan mekanisme kepemiluan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah putusan MK mengenai ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Bahtra menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam memperluas partisipasi dan representasi perempuan di dunia politik.

“Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 persen keterwakilan perempuan dan menurut kami itu sangat bagus,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Meskipun demikian, seluruh materi dan substansi yang diatur dalam RUU Pemilu akan dibahas secara mendalam guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.

Selain itu, Bahtra mengungkapkan bahwa DPR saat ini memfokuskan perhatian pada penyelesaian RUU Pemilu sebelum melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyempurnaan regulasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan optimal.

“Kalau RUU Pilkada, pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang kita bahas dahulu adalah RUU Pemilu. Kita selesaikan dulu satu per satu baru kemudian bahas yang lain,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan revisi RUU Pemilu tidak hanya ditentukan oleh lahirnya aturan baru, melainkan juga oleh peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada masa mendatang.

“Kita ingin pemilu itu tidak hanya terlaksana dengan baik, tetapi kualitas pemilunya makin baik, demokrasi kita juga kualitasnya makin baik,” tuturnya.

Karena itu, Bahtra berharap seluruh proses penyusunan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi Indonesia yang semakin matang dan berkualitas.

“Yang pasti kita ingin menghadirkan RUU Pemilu yang betul-betul sempurna sebagaimana yang menjadi aspirasi publik,” pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − six =