Suara Bersama

Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Suarabersama.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyebut Noel terbukti memperoleh gratifikasi berupa uang senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3, serta menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

“Menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Apabila tidak dapat dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sebagian aset yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil BAIC, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Kasus yang menjerat Noel tidak berdiri sendiri. Hakim menyatakan mantan wakil menteri tersebut melakukan perbuatan pidana bersama sejumlah pihak lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. Dari sisi memberatkan, Noel dinilai gagal menjaga integritas sebagai pejabat negara dan tidak mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain karena Noel belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lain yang terkait.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar yang dapat diganti dengan hukuman penjara dua tahun apabila tidak dibayarkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 3 =