Suara Bersama

Polisi Tangkap Pria Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA di Facebook

BATAM, suarabersama.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial RS diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus tersebut bermula dari komentar di Facebook yang diduga mengandung penghinaan terhadap salah satu kelompok suku di Batam. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu reaksi masyarakat.

Menurut Anggoro, hasil penyelidikan sementara menunjukkan komentar tersebut diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan terkait penertiban lapak penjualan babi di salah satu kawasan di Batam. Dalam perdebatan di media sosial, tersangka diduga menuliskan komentar yang menyinggung kelompok suku tertentu.

Setelah menerima laporan pada 1 Juni 2026, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang diduga mengunggah komentar tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan laporan diajukan oleh seorang warga yang merasa komentar dari akun Facebook atas nama Raja Situmorang telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Melayu.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Dari pemeriksaan perangkat elektronik milik tersangka, penyidik menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar yang dipersoalkan. Polisi juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Menurut keterangan tersangka, komentar tersebut dibuat sebagai respons terhadap unggahan lain yang dianggap menyinggung kelompok sukunya. Namun, penyidik mengaku belum menemukan bukti adanya komentar sebelumnya yang secara spesifik menyerang kelompok etnis tersangka.

Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan akun media sosial tersebut merupakan akun asli milik tersangka dan belum ditemukan riwayat unggahan serupa sebelumnya. Meski demikian, polisi masih terus mendalami aktivitas akun tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tiga tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menghindari unggahan atau komentar yang berpotensi memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian maupun konten provokatif yang dapat mengganggu kerukunan dan ketertiban umum. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × one =