Jakarta – Suarabersama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan besar terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/05/2026). Melalui Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Langkah ini diambil guna menyetop praktik kecurangan dagang (under-invoicing) yang diklaim telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Mekanisme Peran BUMN dalam Ekspor
Kebijakan pengalihan arus ekspor ini akan berjalan dalam dua fase utama:
-
Tahap I (1 Juni – 31 Agustus 2026): Masa transisi di mana eksportir swasta mulai mengalihkan transaksi dagang luar negeri mereka melalui BUMN yang ditunjuk.
-
Tahap II (Mulai September 2026): Kontrak dan transaksi perdagangan dengan pembeli internasional sepenuhnya dikendalikan dan berada di bawah nama BUMN. Seluruh hasil penjualan nantinya akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.
Respon Pelaku Usaha: Khawatir Monopoli dan Kehilangan Pasar
Kebijakan radikal ini memicu kekhawatiran dari berbagai asosiasi industri:
-
Sektor Tambang (API-IMA): Meminta pemerintah tetap menghormati kontrak jangka panjang (long-term sales agreement) yang sudah berjalan demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan pasar global.
-
Pengusaha Sawit (GAPKI): Mempertanyakan nasib perusahaan trading skala kecil serta kemampuan BUMN dalam melayani permintaan pasar internasional yang sering kali meminta spesifikasi produk yang sangat spesifik.
-
Petani Sawit (POPSI): Khawatir kebijakan ini memicu praktik monopoli baru dan rente ekonomi yang menguntungkan elite penguasa, mirip dengan runtuhnya tata niaga cengkeh di era Orde Baru (BPPC).
Catatan Ekonom: Sinyal Kapitalisme Negara
Ekonom Yanuar Rizky menilai langkah ini membawa Indonesia ke arah “kapitalisme negara”. Ia memperingatkan bahwa memusatkan kendali pada satu badan tidak akan menghapus korupsi jika tidak dibarengi dengan reformasi hukum yang bersih. Selain itu, pidato kepresidenan dinilai kurang peka terhadap kondisi riil masyarakat yang tengah menghadapi penurunan daya beli, keterbatasan lapangan kerja, dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Situasi Makroekonomi: Suku Bunga BI Ikut Meroket
Di hari yang sama dengan pidato kepresidenan, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif dengan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Langkah ini terpaksa diambil untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka Rp17.700 per dolar AS akibat tingginya tensi geopolitik global di Timur Tengah.
Walau situasi ekonomi sedang fluktuatif, dalam dokumen RAPBN 2027, Presiden Prabowo tetap optimis memasang target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5,8% hingga 6,5% untuk tahun 2027, sebagai jembatan menuju target pertumbuhan 8% pada tahun 2029.



