Suara Bersama

DJP Jawa Barat I Bekukan Ratusan Rekening Penunggak Pajak

Jakarta, suarabersama.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I membekukan ratusan rekening wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan total nilai mencapai Rp224,60 miliar.

Langkah tersebut dilakukan secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Barat I. Sebanyak 174 wajib pajak tercatat menjadi target tindakan penagihan aktif tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan total terdapat 275 rekening aktif yang diajukan untuk diblokir guna mengamankan aset negara.

Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan edukasi kepada wajib pajak tidak membuahkan hasil.

“Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara. Wajib pajak yang patuh harus dilindungi, sementara yang masih menunggak diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, proses penagihan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum rekening dibekukan.

Pemblokiran rekening tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Menurut DJP, pemblokiran merupakan salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening guna melunasi utang pajak.

Nandang juga mengingatkan wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari sanksi lebih berat, seperti penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

DJP berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + eighteen =