Suara Bersama

Modus Visa Kerja Terungkap, Imigrasi Soetta Gagalkan Haji Non-Prosedural

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur non-prosedural.

Imbauan tersebut disampaikan setelah pihak Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi pada Senin (20/4/2026).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi,” kata Galih dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pengawasan intensif dilakukan pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan, delapan WNI diketahui hendak berangkat ke Jeddah dengan menggunakan visa kerja. Mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, empat WNI lainnya juga terindikasi melakukan hal serupa, yakni berencana berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah. Sementara itu, pada 19 April 2026, satu WNI lainnya kembali dicegah karena terdeteksi pernah mencoba melakukan upaya serupa sebelumnya.

Galih menegaskan bahwa langkah pencegahan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari potensi masalah hukum di luar negeri.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk masyarakat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” katanya.

“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berdasarkan pemeriksaan dokumen, tetapi juga melalui profiling penumpang, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.

Dari temuan di lapangan, sebagian calon penumpang diketahui menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sesuai dengan tujuan perjalanan ibadah haji.

Sebagai tindak lanjut, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa proses keberangkatan terhadap 13 WNI tersebut untuk sementara ditunda sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut bersama Satgas terkait.

“Kemungkinan besar (mereka) akan dibatalkan apabila memang terbukti dan diputuskan menggunakan visa non haji,” kata Hendarsam. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =