Jakarta, Suarabersama.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama KPPBC TMP B Bandarlampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, melibatkan Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC.
“Bersama Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC, kami berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 36 kg,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Rabu (15/4) di pintu masuk pelabuhan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 29 kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi.
“Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus ‘false concealment’ pada bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penindakan tersebut,” kata dia.
Modus false concealment sendiri merupakan teknik penyelundupan dengan menyembunyikan barang ilegal di dalam bagian tertentu kendaraan atau barang bawaan, yang dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya, pada Kamis (16/4), tim gabungan kembali melakukan penindakan lanjutan di lokasi yang sama. Dari operasi kedua ini, petugas menemukan tambahan tujuh kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan lain.
“Dua orang pelaku kembali ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan dan pengungkapan jaringan yang lebih luas,” kata dia.
Bier menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti nyata efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” kata dia.
Secara kumulatif, hingga Triwulan I tahun 2026, DJBC Sumatera Bagian Barat telah menyita berbagai jenis narkotika, termasuk methamphetamine, ganja, ekstasi, psikotropika, hingga zat sintetis lainnya. Dengan tambahan pengungkapan terbaru ini, total sabu yang berhasil diamankan sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram.
“Dengan tambahan penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu pada 15–16 April 2026, total barang bukti jenis ini sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram,” kata dia.
Ia menambahkan, capaian tersebut memperkuat peran strategis Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, meningkatkan sinergi antar instansi, serta mengoptimalkan pengawasan guna menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika dan mendukung keamanan nasional,” kata dia. (*)



