Suara Bersama

Gibran Soroti Manipulasi Ekspor-Impor, Nilai Kerugian Capai Ratusan Triliun

Jakarta, suarabersama – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap praktik curang dalam perdagangan internasional yang dinilai merugikan perekonomian nasional. Modus yang disorot adalah manipulasi nilai transaksi ekspor-impor atau trade misinvoicing, yang disebut dapat mengalirkan dana dalam jumlah besar ke luar negeri secara tersembunyi.

Dalam pernyataannya, Gibran menjelaskan praktik ini dilakukan dengan memanipulasi harga barang dalam dokumen perdagangan. Nilai bisa dilaporkan lebih rendah (under invoicing) atau lebih tinggi (over invoicing) dari harga sebenarnya, sehingga menciptakan selisih yang berpotensi menjadi aliran dana ilegal.

Ia memaparkan, sepanjang 2014 hingga 2023, nilai manipulasi ekspor dengan metode under invoicing diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS, dengan rata-rata kerugian setara ratusan triliun rupiah per tahun. Sementara itu, praktik over invoicing juga mencatat angka signifikan dengan pola serupa.

Menurut Gibran, ada sejumlah sektor yang paling rentan terhadap praktik ini, di antaranya perdagangan limbah, logam olahan dan mulia, serta produk teknologi seperti ponsel pintar.

Lebih lanjut, ia menegaskan dampak serius dari praktik tersebut terhadap negara. Selain mengurangi penerimaan pajak dan bea cukai, manipulasi ini juga menyebabkan devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri. Bahkan, praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk pencucian uang serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Pelaku usaha yang patuh aturan justru dirugikan karena kalah bersaing dengan pihak yang melakukan kecurangan,” ujarnya.

Gibran menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional dari kebocoran semacam ini. Upaya penertiban, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah pun diharapkan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menutup celah praktik manipulatif dalam perdagangan internasional. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × three =