Suara Bersama

Orang Tua Sambut Positif PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Internet

Jakarta, Suarabersama.com – Kehadiran PP TUNAS dinilai membawa harapan baru dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Regulasi terbaru ini juga dianggap dapat membantu para orang tua dalam mendampingi aktivitas anak saat berselancar di dunia digital.

Presenter sekaligus Putri Indonesia 2008, Zivanna Letisha, menilai aturan tersebut memudahkan para orang tua karena memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penggunaan media sosial oleh anak.

“Dan dengan adanya PP Tunas ini, sungguh memudahkan saya. Aturan pemerintahnya ini berfokus pada penundaan akses social media yang usianya masih di bawah 16 tahun,” ujarnya, seperti dilansir dari akun Instagram Ditjen KPM, Rabu (1/4).

Sementara itu, aktris Marsha Timothy memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para orang tua dalam menjaga proses tumbuh kembang anak di era digital.

“Dengan adanya permen ini, membantu kita orang tua lah ya, untuk menjaga tumbuh kembang anak kita di dunia digital ini,” katanya.

Mengawasi anak dalam penggunaan teknologi digital memang bukan hal mudah. Akses internet yang luas, beragamnya jenis konten, serta interaksi dengan orang asing di dunia maya menjadi tantangan tersendiri bagi para orang tua.

Menurut Zivanna, kebijakan pembatasan akses media sosial yang selama ini ia terapkan kepada anak justru semakin terasa tepat dengan hadirnya aturan tersebut.

“Semakin menguatkan bahwa yang selama ini saya sudah jalankan, dengan mencoba dibatasi itu kontak anak dengan social media, sudah benar. Saya sering membahas apa buruknya,” ujarnya.

Di sisi lain, Marsha menekankan pentingnya mempersiapkan mental anak ketika berinteraksi di ruang digital, termasuk menghadapi komentar negatif atau perilaku tidak menyenangkan dari pengguna lain.

“Kamu siap tidak kalau ada orang komentar seperti ini? Apa yang kadang-kadang dilarang oleh orang tua itu, kan, seakan cuma menakut-nakuti. Pemahaman dia dan penerimaan dia jadi lebih mudah,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pada platform media sosial.

Dalam PP TUNAS, pemerintah mengatur kategori akses anak terhadap layanan digital berdasarkan usia sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun
    Anak hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak dengan izin orang tua.
  • Usia 13–15 tahun
    Anak dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dengan persetujuan orang tua.
  • Usia 16–17 tahun
    Anak mulai diizinkan menggunakan layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan tetap mendapatkan pendampingan orang tua.

Pengaturan ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital oleh anak tidak sepenuhnya dibatasi, melainkan disesuaikan dengan tingkat usia serta kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai risiko di dunia maya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + 19 =