Jakarta, Suarabersama.com – Peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang kembali menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup menilai insiden tersebut harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, terutama menghentikan praktik open dumping yang dinilai berisiko tinggi.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Longsor sampah yang terjadi pada Minggu (8/3) tersebut menimbulkan korban jiwa. Insiden ini dinilai menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di ibu kota masih menghadapi persoalan serius yang tidak dapat lagi diabaikan.
Menurut Hanif, tragedi tersebut menjadi tanda nyata bahwa sistem pengelolaan sampah di Jakarta tengah mengalami kegagalan struktural. Ia menegaskan bahwa metode open dumping yang masih diterapkan di Bantargebang harus segera dihentikan karena berpotensi membahayakan masyarakat maupun para pekerja di area tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup bersama BPLH mulai melakukan penyidikan menyeluruh serta menyiapkan langkah penegakan hukum. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masalah pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama tidak kembali menimbulkan korban.
Hanif juga menyebut kondisi TPST Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta. Selama lebih dari 37 tahun, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah dan kini berada dalam kondisi beban yang sangat kritis.
Penggunaan metode open dumping di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem ini dianggap tidak lagi mampu meminimalkan risiko keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Selain potensi longsor, kondisi tersebut juga memicu berbagai masalah lingkungan lain seperti pencemaran tanah, udara, hingga air di kawasan sekitar Bantargebang.
Sejarah TPST Bantargebang juga pernah diwarnai sejumlah tragedi. Pada 2003, longsor sampah sempat menimbun permukiman warga. Kemudian pada 2006, runtuhnya Zona 3 juga menyebabkan korban jiwa serta menimbun puluhan pemulung.
Permasalahan serupa kembali terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Insiden itu kemudian disusul oleh longsor gunungan sampah pada Maret 2026 yang kembali memicu korban jiwa.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa beban sampah di Bantargebang telah mencapai tingkat yang sangat berbahaya.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelanggaran yang menyebabkan kematian dapat dikenai ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dianggap rawan, termasuk TPST Bantargebang.
Sementara itu, data terbaru dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mencatat jumlah korban meninggal akibat longsor sampah tersebut mencapai empat orang.
Berdasarkan laporan hingga Minggu pukul 22.00 WIB, para korban adalah pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine, serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin. (*)



