Suara Bersama

OTT Bupati Pekalongan, KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Daerah

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa (3/3) malam, sekaligus menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan konferensi pers untuk memaparkan detail perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan di bulan Ramadhan. OTT terhadap Bupati Pekalongan ini tercatat sebagai operasi ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, sebanyak 11 orang lainnya turut diamankan dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

KPK menyebutkan bahwa OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =