Jakarta, suarabersama.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan skema penggabungan partai politik dilakukan setelah hasil Pemilu ditetapkan. Gagasan itu dinilai sebagai cara praktis untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
Menurut Yusril, penggabungan partai di awal tahapan Pemilu sulit dilakukan karena setiap partai belum mengetahui secara pasti jumlah kursi yang akan diraih. Sebaliknya, jika dilakukan di akhir proses, partai dapat menghitung kekuatan riilnya sebelum memutuskan bergabung.
“Yang paling memungkinkan itu penggabungan di akhir, setelah perolehan kursi diketahui,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, skema ini memberi ruang bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi agar dapat berkoalisi dengan partai lain. Dengan begitu, suara pemilih tidak terbuang percuma hanya karena partainya gagal memenuhi syarat tertentu.
Sebagai ilustrasi, Yusril mencontohkan dua partai yang masing-masing meraih tujuh kursi. Jika digabungkan, keduanya dapat memenuhi ambang batas pembentukan fraksi di DPR dan tetap memiliki representasi politik yang efektif.
Yusril menegaskan, mekanisme tersebut tidak mengubah sistem penghitungan suara. Kursi tetap ditentukan berdasarkan suara sah nasional sesuai aturan Pemilu yang berlaku. Penggabungan hanya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di parlemen, bukan pada tahap konversi suara menjadi kursi.
Lebih jauh, ia menilai model ini berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai kecil mampu melampaui perolehan suara partai besar tertentu.
Menurut Yusril, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk mengurangi fragmentasi partai secara bertahap. Partai-partai non-parlemen yang memiliki basis suara cukup dapat melebur menjadi entitas politik yang lebih solid dan efisien. “Tidak ada suara yang hilang, dan secara perlahan sistem ini bisa mendorong penyederhanaan partai,” katanya. Usulan ini dinilai sebagai alternatif solusi atas persoalan klasik dalam sistem kepartaian Indonesia, yakni potensi hangusnya suara pemilih akibat ambang batas parlemen yang ketat. (kls)



