Jakarta, Suarabersama.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melayangkan kritik terhadap pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Habib membantah tudingan adanya intervensi DPR dalam proses hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor undang-undang.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam rapat audiensi Komisi III dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2).
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memberikan teguran kepada JPU Muhammad Arfian yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Batam.
Habib menekankan bahwa penyampaian sikap terhadap proses hukum bukan hanya hak DPR, tetapi juga masyarakat luas.
“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” katanya.
Terkait substansi perkara, Habib mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan bersifat alternatif dan menjadi upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.
“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2), meminta majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian.
Fandi diketahui dituntut pidana mati setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja pada 5 Februari lalu. Dalam dakwaan primair, JPU menyebut peredaran narkotika tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Proses penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)



