Suara Bersama

Perjanjian Data RI–AS Disorot, ICSF Ingatkan Ancaman terhadap Kedaulatan Digital

Jakarta, suarabersama.com — Kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai membuka peluang besar bagi ekspor dan arus investasi. Namun di balik prospek ekonomi tersebut, klausul mengenai transfer data lintas negara memicu kekhawatiran serius soal keamanan dan kedaulatan digital Indonesia.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa arus data lintas batas tanpa sistem pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan data pribadi warga negara. Menurutnya, walaupun perjanjian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tantangan implementasi di lapangan tidak sederhana.

Salah satu isu krusial adalah prinsip “perlindungan setara”, yakni kewajiban negara penerima data memiliki standar perlindungan minimal setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Ardi menilai, pengakuan formal dalam dokumen perjanjian belum tentu mencerminkan kekuatan sistem hukum dan praktik perlindungan data secara substansial.

Ia menyoroti bahwa Amerika Serikat belum memiliki regulasi komprehensif setara General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Selain itu, keberadaan US CLOUD Act memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di luar wilayahnya, termasuk data milik warga negara Indonesia. Kondisi ini, kata Ardi, berpotensi menimbulkan risiko penyadapan, eksploitasi, hingga pelanggaran privasi.

Dalam ekonomi digital modern, data telah menjelma menjadi aset strategis bernilai tinggi. Layanan komputasi awan, e-commerce, media sosial, hingga mesin pencari mengandalkan data pengguna sebagai fondasi bisnisnya. Tanpa pengawasan ketat, data pribadi berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun kepentingan lain di luar kendali pemiliknya.

Ardi juga mengingatkan risiko re-identifikasi, yakni kemampuan teknologi analitik untuk mengungkap kembali identitas dari data yang sebelumnya telah dianonimkan. Perkembangan kecerdasan buatan dan big data membuat proses tersebut semakin mudah dilakukan, sehingga enkripsi atau anonimisasi tidak selalu menjamin keamanan mutlak.

Tantangan lain muncul dalam aspek penegakan hukum. Ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan server di luar negeri, proses investigasi kerap terbentur persoalan yurisdiksi dan birokrasi antarnegara. Tanpa kerja sama internasional yang efektif dan kesiapan institusi nasional, perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran data menjadi sulit ditegakkan.

Selain menyangkut privasi individu, isu ini juga berkaitan dengan kedaulatan digital. Arus data strategis yang tidak terkontrol berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam pengembangan ekonomi digital, termasuk dalam sektor kecerdasan buatan dan inovasi teknologi.

Karena itu, ICSF mendorong pemerintah memastikan implementasi perjanjian tetap berpijak pada kepentingan nasional. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta mekanisme kerja sama internasional yang tegas dinilai menjadi prasyarat mutlak.

Ardi menegaskan, peluang ekonomi dari perjanjian tersebut memang nyata, tetapi risiko terhadap keamanan data juga tidak bisa diabaikan. Kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional akan sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah dalam menjamin bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar norma di atas kertas, melainkan kebijakan yang benar-benar ditegakkan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =