Suara Bersama

Kasus Eks Personel Brimob, Polri Perkuat Pengawasan dan Penegakan Etik

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyampaikan bahwa Bripda Muhammad Rio, yang belakangan dilaporkan bergabung sebagai mercenary soldier atau tentara bayaran Rusia, sejak awal dinilai tidak menunjukkan keseriusan untuk meniti karier di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh merespons informasi yang beredar terkait keberadaan mantan personel Brimob Polda Aceh yang terdeteksi berada di kawasan konflik di luar negeri.

Marzuki mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan tercatat memiliki sejumlah pelanggaran disiplin serta dinilai minim loyalitas terhadap institusi.

“Dari hasil evaluasi awal, memang terlihat yang bersangkutan sudah tidak memiliki keinginan untuk tetap berdinas di Polri,” ujar Marzuki di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia, Bripda Muhammad Rio telah berstatus tidak aktif dan sebelumnya telah beberapa kali dijatuhi sanksi disiplin. Proses penegakan kode etik pun telah dilalui hingga akhirnya berujung pada keputusan pemberhentian.

Kapolda Aceh juga menjelaskan bahwa mantan anggota tersebut tercatat pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Rangkaian pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi institusi untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Rio.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani hukuman. Mulai dari kasus KDRT, lalu meninggalkan dinas. Dalam sidang kode etik diputuskan bahwa dia tidak layak lagi menjadi anggota Polri, dan PTDH ditetapkan beberapa minggu lalu,” jelasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × four =