Suara Bersama

RK Tolak Mediasi, Serahkan Kasus Lisa Mariana ke Proses Hukum

Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih tidak menghadiri mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari ini, Selasa (23/9/2025). Pria yang akrab disapa RK itu menunjuk tim kuasa hukum untuk mewakilinya dalam proses mediasi tersebut.

Pengacara RK, Muslim Jaya, menegaskan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung. Keputusan ini, menurut Muslim, sejalan dengan sikap tegas Ridwan Kamil yang menutup pintu damai dengan Lisa Mariana.

“Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum,” kata Muslim kepada wartawan.

“Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” tambahnya, menekankan bahwa kliennya ingin proses hukum berjalan hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menghadiri proses mediasi yang digelar oleh Bareskrim Polri. Pihak Lisa juga telah menerima surat undangan resmi dari kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilayangkan pada 11 April 2025 dan diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

RK menuding Lisa menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya, termasuk tudingan soal hubungan pribadi dan anak yang diklaim sebagai darah dagingnya.

Kasus ini dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyampaikan hasil uji DNA terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana, CA. Hasil pemeriksaan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA, menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 2 =