Suara Bersama

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam pernyataannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/FDD/FDD 2/10/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.

Ketiga saksi tersebut ialah:

1. DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020,

2. ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,

3. ISL, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 46 saksi dan 9 saksi tambahan, serta 1 orang ahli.

“Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu malam (21/5/2025).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” tambahnya.

Ketiga tersangka yakni DS, ZM, dan ISL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” jelas Abdul Qohar.

Menurut Abdul Qohar, tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pemberian kredit oleh beberapa bank milik pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, dengan total nilai kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Rincian kredit outstanding adalah sebagai berikut:

– Bank Jateng: Rp395.663.215.800

– Bank BJB, Bank Banten & Bank Jabar: Rp543.980.507.170

– Bank DKI: Rp149.785.018,57

– Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: Rp2,5 triliun

Selain itu, PT Sritex juga memperoleh kredit dari sekitar 20 bank swasta lainnya.

Dalam laporan keuangan, perusahaan ini mencatat kerugian sebesar USD 1.008.000.000 atau sekitar Rp15,65 triliun pada 2021, setelah sebelumnya meraih laba Rp1,24 triliun di 2020, yang menimbulkan kecurigaan karena lonjakan drastis dalam waktu singkat.

“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik. Kemudian PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagian yang belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3.588.000.000, Rp650.808.028,57 Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.”

Kredit tersebut diberikan tanpa memenuhi syarat analisis yang memadai, bahkan diberikan kepada debitur yang mendapat rating BB- dari Moody’s, yang secara standar seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa jaminan. Hal ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

“Bahwa pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank TKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tegas dia.

“Bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman tBK saat ini macet dengan kol lima dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
Bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS /homologasi/2024/PN Niaga Semarang.”

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah mohon hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk telah mengakibatkan adanya kerugian pembangunan negara sebesar … Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 Triliun,” tandas Abudl Qohar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 12 =