Suara Bersama

Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disatroni Kejagung, Ditemukan Kontainer Uang & Emas Puluhan Kilogram

Jakarta, 29 April 2025 — Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkap temuan mengejutkan. Dari rumah mewah yang berlokasi di kawasan elit Senopati, Jakarta Selatan itu, penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas batangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa operasi penggeledahan dilakukan sekitar akhir Oktober 2024, tak lama setelah Zarof diamankan di Bali. “Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dokumentasi visual yang beredar menunjukkan tim Kejagung memeriksa sejumlah ruangan dalam rumah tersebut, termasuk kamar tidur dan ruang kerja. Dalam salah satu kamar, penyidik menemukan sebuah kontainer besar berisi gepokan uang pecahan dolar Singapura (SGD), yang kemudian dihitung menggunakan mesin penghitung uang di tempat.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan sejumlah boks berisi batangan emas dengan total berat mencapai 51 kilogram. Di ruang kerja, brankas kembali dibuka dan mengungkap uang asing serta catatan mencurigakan, salah satunya bertuliskan “Titipan: Lisa” dan referensi nama Ronald Tannur.

Zarof Ricar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025, tertanggal 10 April 2025.

“ZR resmi menjadi tersangka dalam dugaan TPPU dan penyidikan terus kami dalami,” tegas Harli.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 3 =