Suara Bersama

Prabowo Resmi Luncurkan Danantara, Badan Investasi Baru dengan Target Aset Rp15.978 Triliun

suarabersama.com, JakartaPresiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, di Istana Kepresidenan. Badan ini dirancang untuk mengelola aset negara dengan total nilai mencapai US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.

“Saya, Presiden Republik Indonesia, secara resmi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, serta PP Nomor 10 Tahun 2025 terkait Organisasi dan Tata Kelola Danantara,” ujar Prabowo dalam pidato peresmiannya. Ia juga mengumumkan penandatanganan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

Apa Itu Danantara dan Peran Utamanya?

Danantara dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Peran utama Danantara adalah melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN dan mengoptimalkan dividen dan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Fokus Investasi di Proyek-Proyek Berkelanjutan

Dalam World Government Summit di Dubai, 13 Februari 2025, Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan mengalokasikan investasi ke berbagai sektor strategis, seperti:

  • Energi terbarukan
  • Manufaktur canggih
  • Industri hilir
  • Produksi pangan

Pemerintah menargetkan kontribusi Danantara terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

BUMN Strategis di Bawah Danantara

Sebagai tahap awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah kendali Danantara, yakni:

  1. PT Pertamina (Persero)
  2. PT PLN (Persero)
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  7. MIND ID (Mining Industry Indonesia)

Tugas dan Kewenangan Utama Danantara

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) UU BUMN, Danantara memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN dari hasil pengelolaan dividen.
  • Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
  • Membentuk holding investasi, holding operasional, serta BUMN baru.
  • Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  • Mengonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Dengan peluncuran Danantara, Indonesia menandai babak baru dalam pengelolaan investasi nasional, memperkuat posisi negara dalam perekonomian global dan mempercepat transformasi industri domestik. Apakah target ambisius pertumbuhan 8 persen akan tercapai? Mari kita pantau bersama.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =