Suara Bersama

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan LPG 3 Kg Hanya Bisa Lewat Pangkalan Resmi

Jakarta, Suarabersama.com –  Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, yang menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Ia menambahkan, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Yuliot, pendaftaran melalui OSS akan mempermudah proses karena sistem tersebut terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses verifikasi dan registrasi menjadi lebih mudah. Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi LPG 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer lagi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi. Dengan adanya rantai distribusi yang lebih pendek, diharapkan harga LPG 3 kg bisa tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan penyalahgunaan LPG 3 kg subsidi yang selama ini terjadi, serta menjamin bahwa gas bersubsidi benar-benar sampai ke tangan konsumen yang berhak.

Dengan perubahan sistem distribusi ini, pemerintah juga mengimbau kepada para pengecer yang ingin tetap berpartisipasi dalam distribusi LPG subsidi agar segera mendaftar sebagai pangkalan resmi agar proses distribusi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + six =