Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum.
Rincian Kenaikan
- UMP Jakarta 2024: Rp 5.067.381
- UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761
- Persentase Kenaikan: 6,5%
Teguh menekankan bahwa besaran UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dasar Penetapan
UMP dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam Permenaker terkait pengupahan, dengan mempertimbangkan:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Daya beli pekerja
Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha di Jakarta.