Suara Bersama

UNESCO Setujui Reog Ponorogo Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Jakarta, Suarabersama.com – Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda yang berlangsung di Paraguay telah menyetujui usulan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan untuk mengakui Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO.

Keputusan ini menjadikan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda Indonesia yang ke-14 yang terdaftar dalam daftar WBTb UNESCO.

Sidang ini digelar pada Selasa (3/12/2024). Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pengakuan Reog Ponorogo sebagai WBTb UNESCO merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.

“Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujar Fadli Zon dalam sambutan virtualnya kepada anggota komite dan delegasi pada sidang tersebut, sebagaimana keterangan pers yang diterima pada Rabu (4/12/2024).

Sebagai informasi, Reog Ponorogo adalah seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Reog menggabungkan unsur tari, musik, dan mitologi yang menggambarkan keberanian, solidaritas, serta dedikasi yang telah menjadi simbol masyarakat Ponorogo selama berabad-abad. Selain itu, Reog juga mencerminkan gotong royong dalam proses kreatifnya, mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, perajin, dan masyarakat lokal.

Fadli Zon juga menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pengakuan internasional terhadap kekayaan budaya Indonesia ini seharusnya menjadi dorongan untuk melestarikan seni tradisional tersebut dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi.

“Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya,” kata Fadli Zon.

“Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo. Dalam hal ini, Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah berusaha untuk melestarikan Reog Ponorogo melalui berbagai inisiatif, mulai dari pendokumentasian, promosi, hingga integrasi Reog ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. Pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya ini.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Fadli Zon juga mengajak generasi muda untuk mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam seni tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − three =