Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa dua oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ditangani sama Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya. Kemudian, perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yusri saat diwawancarai di Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, Yusri menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatan prajurit lain dalam kasus ini.
“Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat, sementara hanya dua orang itu yang terlibat,” tambahnya.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menetapkan dua anggota TNI AD berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu bank tersebut. Korban diculik di Jakarta Pusat dan ditemukan tewas di wilayah Bekasi, Jawa Barat, satu hari setelah kejadian.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025, Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengungkapkan bahwa kedua prajurit bekerja sama dengan sejumlah pelaku sipil dan diduga menerima imbalan hingga Rp100 juta.
Saat peristiwa berlangsung, kedua prajurit tersebut diketahui berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan militer.
“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” ujar Wahyu saat memberi keterangan di Jakarta, Sabtu (20/9).
Wahyu menegaskan bahwa tanggung jawab dalam kasus ini bersifat individu, mengingat kedua oknum tersebut meninggalkan satuan tanpa izin resmi.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun beberapa atasan sempat dimintai keterangan, proses hukum utama tetap difokuskan pada personal yang terlibat langsung. (*)