Suara Bersama

Sidang Etik Enam Polisi Kasus Bentrok Matel Kalibata

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dikabarkan menggelar sidang etik terhadap enam anggota kepolisian dalam kasus pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, yang menyebut sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (17/12).

“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Enam anggota Polri yang menjalani sidang etik tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Mereka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, BN, dan AN dengan pangkat Bripda, serta IAM yang berpangkat Brigadir.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa sidang etik terhadap keenam tersangka dilakukan setelah proses pemberkasan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri rampung.

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika dua matel menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh anggota kepolisian di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore. “Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” tuturnya.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban anggota untuk menaati serta menghormati norma hukum.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, bersikap kasar, serta berperilaku tidak patut. Keenam anggota tersebut juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” tuturnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =