Suara Bersama

Relaksasi Pajak Kendaraan 2026, Komitmen Pemprov Jateng Lindungi Daya Beli Warga

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemerintah provinsi tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers bersama wartawan di ruang Co Working Space, Gedung A Lantai I Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan agar dilakukan pengkajian penerapan relaksasi PKB sebesar lima persen pada 2026.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata Sumarno.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diambil dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor. Adapun kenaikan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan kebijakan opsen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen dari PKB. Namun, pada 2025 masyarakat Jawa Tengah mendapatkan relaksasi “merah putih” berupa diskon sebesar 13,94 persen yang berlaku pada Januari hingga Maret 2025.

Pada awal 2026 sempat terasa adanya kenaikan PKB karena belum diberlakukan kebijakan diskon. Oleh sebab itu, Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan kajian untuk kemungkinan pemberian relaksasi kembali di tahun 2026.

“Besarannya kurang lebih lima persen,” terang Sumarno.

Sekda menjelaskan, penerapan relaksasi tersebut tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta keberlanjutan program pembangunan yang berjalan di masyarakat. Rencananya, kebijakan itu akan berlaku hingga akhir 2026.

“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” kata Sumarno.

Selain rencana diskon lima persen untuk PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Yang dibebaskan adalah pokok BBNKB, sementara pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Kajian relaksasi tersebut, jelas Sekda, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Seluruhnya telah diselaraskan dengan postur APBD serta keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah.

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa potensi pajak daerah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan jalan. Selain itu, dana tersebut juga menopang sektor pendidikan, termasuk program sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.

Menjawab pertanyaan mengenai target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, Sumarno menyebutkan bahwa hal itu dapat didorong melalui pertumbuhan kendaraan baru serta optimalisasi pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Terkait kebijakan opsen, ia menjelaskan bahwa skema tersebut selaras dengan Undang-Undang Pajak Daerah. Jika sebelumnya menggunakan mekanisme bagi hasil, kini melalui sistem opsen setoran dilakukan langsung oleh Samsat ke rekening kabupaten/kota.

“Kami mendorong teman di kabupaten/ kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tambahnya, juga terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai terobosan, termasuk optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset daerah secara lebih profesional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − nine =