Suara Bersama

Pro-Kontra Kebijakan Larangan Penjualan Gas 3 KG Eceran, Apa Dampaknya?

Jakarta, Suarabersama – Larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (gas melon) secara eceran yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025 menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menetapkan pembelian gas hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer.

Sebagian masyarakat, seperti Sanimah, pemilik warung di Lampung Selatan, merasa keberatan karena selama ini banyak warga mengandalkan warungnya untuk membeli gas dengan harga sedikit lebih tinggi, namun lebih dekat dan praktis. Sementara itu, Wakini, seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan kesulitan karena jaraknya yang jauh dari pangkalan resmi.

Namun, ada juga yang mendukung kebijakan ini, seperti Rahman, yang percaya harga di pangkalan resmi lebih terjangkau dan tepat sasaran. Beberapa pemilik pangkalan, seperti Yuli, juga mendukung kebijakan ini dengan harapan warga beralih ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Tjahyo Nikho Indrawan dari Pertamina menjelaskan bahwa pihaknya memastikan ketersediaan gas di pangkalan tetap aman. Pertamina juga terus memantau distribusi dan berkoordinasi dengan aparat untuk memastikan gas subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 1 =