Sleman, suarabersama.com – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa, dipastikan belum bisa menghirup udara bebas pada Senin (23/2/2026). Hal ini terjadi meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari penjara dan memerintahkan penuntut umum segera membebaskannya.
Penyebab Penundaan Bebas
Perbedaan perhitungan masa tahanan antara keputusan majelis hakim dan catatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman menjadi penyebab utama. Perdana Arie ditahan sejak 24 September 2025. Berdasarkan perhitungan pihak Lapas, masa tahanannya berakhir pada 24 Februari 2026, bukan 23 Februari 2026 seperti putusan hakim.
Tim Kuasa Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, menyatakan bahwa penuntut umum seharusnya mengikuti keputusan hakim yang menyatakan kliennya bebas secara langsung pada tanggal 23 Februari.
Klarifikasi dari Lapas
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sleman, Khosim Nur Zaman, menjelaskan bahwa perhitungannya mengacu pada kalender Telram, warisan era kolonial Belanda yang masih digunakan hingga saat ini. Dengan metode ini, masa tahanan yang sudah dijalani Perdana Arie adalah 5 bulan 2 hari pada tanggal 23 Februari, sehingga masih tersisa sisa satu hari lagi yang harus dijalani.
Menurut Khosim, aturan tersebut harus dipatuhi agar pihak lapas tidak melanggar peraturan dan menjalankan tugas sesuai janji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (kls)



