Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah tiba di Arab Saudi untuk menindaklanjuti dugaan korupsi terkait penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi perkembangan tersebut. “Penyidik sudah berada di sana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Selama berada di Arab Saudi, Asep menjelaskan bahwa tim penyidik lebih dulu mendatangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia kemudian berlanjut ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.
“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tim akan berada di Arab Saudi selama sekitar satu minggu untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelayanan ibadah haji. “Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” kata Asep.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK juga menyampaikan bahwa terdapat indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelayanan ibadah haji tahun 2024. Temuan itu antara lain terkait pemanfaatan kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan tersebut, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (*)



