Suara Bersama

Pemkab Tegaskan Penutupan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Bukan Karena Kopdes Merah Putih

Jakarta, suarabersama.com – Penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah dipastikan bukan disebabkan oleh program Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut murni bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan pasar tradisional.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai Alfamart dan Indomaret karena dinilai melanggar ketentuan daerah, terutama terkait jarak lokasi usaha yang berada terlalu dekat dengan pasar rakyat.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Mustakim, menyebut keputusan itu diambil berdasarkan kajian lintas organisasi perangkat daerah, termasuk dinas perdagangan, perizinan, PUPR, dan Satpol PP.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur penataan ritel modern di wilayah Lombok Tengah.

Pemerintah daerah juga membantah anggapan bahwa penutupan gerai berkaitan dengan kepentingan Koperasi Desa Merah Putih. Pemkab menegaskan isu utama dalam kebijakan itu adalah penataan lokasi usaha ritel yang dianggap terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Meski begitu, kebijakan tersebut memunculkan dampak sosial, terutama bagi para pekerja ritel. Ratusan karyawan Alfamart dilaporkan mendatangi kantor bupati untuk meminta kejelasan terkait nasib pekerjaan mereka setelah sejumlah gerai berhenti beroperasi.

Situasi ini dinilai perlu disikapi secara proporsional. Pemerintah daerah didorong memastikan proses penertiban dilakukan secara transparan dan berbasis aturan yang jelas, termasuk menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja terdampak.

Di sisi lain, perusahaan ritel juga diharapkan mencari solusi terhadap nasib karyawan, mulai dari relokasi tenaga kerja hingga penyelesaian hak-hak pekerja.

Pengamat menilai keberadaan koperasi desa, pasar rakyat, UMKM, dan ritel modern seharusnya dapat berjalan berdampingan dalam ekosistem ekonomi yang sehat. Yang diperlukan adalah kepastian hukum, pengaturan yang adil, dan koordinasi kebijakan agar perlindungan ekonomi rakyat tetap berjalan tanpa mengganggu investasi dan lapangan kerja. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + sixteen =