Jakarta, Suarabersama.com – Polemik mengenai pemutaran dan muatan film dokumenter berjudul “Pesta babii: Kolonialisme di Zaman Kita” memicu respons dari berbagai pihak, mulai dari sutradara, pemerintah pusat, hingga aparat keamanan di Papua sejak pertengahan Mei 2026.
Sutradara film tersebut, Cypri Paju Dale, memberikan penjelasan resmi mengenai landasan penggunaan istilah kolonialisme yang menjadi sorotan publik.
“Barangkali sumber keberatan atas film ini adalah karena di dalamnya kami memakai istilah kolonialisme pada judul dan kepada seluruh rangka analisis yang dirajut dalam keseluruhan cerita film,” ujar Cypri dalam video yang diunggah di Instagram Ekspedisi Indonesia Baru, Jumat (14/5).
Cypri menegaskan bahwa karya garapan Ekspedisi Indonesia Baru bersama jurnalis senior seperti Dandhy Laksono dan Farid Gaban ini disusun berdasarkan riset mendalam. Penggunaan kata kolonialisme dinilai mampu merangkum berbagai persoalan sistemik di Papua, termasuk dampak proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan.
“Kolonialisme sebagai sebuah rangka berpikir atau rangka analisis berhasil merangkum semua masalah itu, dan menjelaskan bahwa semuanya terkait satu sama lain dalam sesuatu yang bersifat sistemik yang sudah berlangsung lama dan tidak bisa ada solusinya kalau hanya diselesaikan dengan menyelesaikan salah satu dari persoalan yang tadi,” katanya.
Sutradara tersebut juga mengungkapkan adanya indikasi pembatasan distribusi karya agar tidak menjangkau pemirsa secara luas.
“Film ini memang sedang dicegah oleh sejumlah pihak untuk sampai kepada penonton yang luas. Banyak pihak yang berusaha agar apa yang terjadi di Papua tidak diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Cypri mengakui bahwa narasi yang diangkat berpotensi memicu perdebatan serius mengenai posisi Indonesia di wilayah tersebut.
“Mungkin mengganggu bagi kita yang merasa sebagai warga yang baik, yang kritis, yang bersolidaritas terhadap orang Papua. Karena, film ini membuat kita harus menjawab pertanyaan apakah Indonesia memang melakukan penjajahan di Papua? Ini pertanyaan sederhana namun sulit,” katanya.
Dari pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada larangan resmi terhadap aktivitas diskusi maupun nonton bareng film tersebut.
“Kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Yusril menekankan pentingnya ruang keterbukaan bagi publik demi merangsang daya kritis masyarakat.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, institusi militer di daerah memandang tayangan tersebut dari sudut pandang regulasi penyiaran dan stabilitas wilayah.
“Kami mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilah informasi. Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi di tengah masyarakat,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto di Kota Jayapura, Sabtu (16/5/2026) seperti dilansir regional.kompas.com.
Kodam XVII/Cenderawasih mengkhawatirkan visualisasi sepihak dapat menghambat program kesejahteraan masyarakat yang digulirkan pemerintah dan TNI di Papua.
“Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua. Kami mengimbau agar ruang-ruang diskusi dialihkan pada forum yang lebih edukatif, legal, dan konstruktif,” imbuhnya.



