Suarabersama— Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa warga negara Indonesia tidak dibenarkan membela negara lain, terlebih dengan terlibat langsung dalam peperangan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kabar mengenai delapan WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Muzani meminta aparat terkait mengambil langkah tegas apabila informasi tersebut setelah melalui proses verifikasi terbukti benar. Menurutnya, keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata negara lain bukan persoalan sederhana karena dapat berkaitan dengan aspek hukum sekaligus kepentingan hubungan luar negeri Indonesia.
“Tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan,” tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia juga mendorong pemerintah segera melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai delapan WNI tersebut. Langkah verifikasi dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan masing-masing individu.
Sikap tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang sejak awal menempatkan kasus ini sebagai persoalan yang perlu ditangani secara hati-hati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan pemerintah tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi diverifikasi.
Pemerintah juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang ternyata menjadi korban, pemerintah menyatakan akan memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila nantinya terbukti terdapat WNI yang secara sadar bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing, pemerintah akan melihat konsekuensi hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Muzani menilai kecepatan pemerintah dalam mengklarifikasi informasi tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang dan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara sahabat.
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait kini terus melakukan koordinasi untuk memastikan fakta sebenarnya. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap WNI, sekaligus menjaga kepentingan dan posisi Indonesia dalam hubungan internasional.

